Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen P3K Guru Tahun 2021: Simak Syarat Pendaftarannya

p3k Guru tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang untuk guru honorer dengan cara perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Tahun 2021. 

Kemendikbud mengutamakan P3K untuk satu juta guru honorer dari sekolah negeri dan juga swasta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengemukakan penerimaan P3K yang diberikan hak istimewa.

Menurut Nadiem, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar bisa mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan belajar ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” ungkap Nadiem.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi P3K, kata Nadiem, materi belajar yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri untuk ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita yang terus terjaga,” kata Nadiem.

Mengenai dengan gaji dan tunjangan P3K, terbitannya dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjungan P3k. Hal ini membuka peluang bagi honorer K2 dan non-K2 untuk menjadi Aaratur Sipil Negara (ASN), termasuk dari segi gaji, tunjangan serta jenjang karir.

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, mengatakan P3K itu setara PNS. Yang membedakan hanya pensiun. PNS pensiun karena sejak awal mereka sudah mengiur.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS Diperpanjang

Informasi yang diterima dari situs resmi kemendikbud, untuk mekanisme seleksi P3K berikut ini.

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020).

Alur Proses pendaftarannya para guru honorer atau peserta P3k bisa mengaksesnya disitus https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau bisa melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

Sumber : infomelykuliner